About the Journal

jurnal ilmiah yang berfokus pada pengkajian hukum syariah dalam konteks kegiatan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Jurnal ini bertujuan untuk menyediakan ruang bagi akademisi, praktisi, dan peneliti untuk berbagi gagasan, penelitian, dan analisis hukum terkait penerapan prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi. Topik yang menjadi perhatian jurnal ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada:Studi hukum terhadap akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, ijarah, dan musyarakah dalam praktik ekonomi modern Analisis hukum terkait operasional lembaga keuangan syariah, termasuk perbankan syariah, asuransi syariah, dan sukuk. Regulasi dan standar hukum ekonomi syariah di tingkat nasional dan internasiona. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mekanisme arbitrase syariah atau peradilan agama. Kajian terhadap kebijakan publik yang mendukung pengembangan ekonomi berbasis syaria. Pengaruh fatwa Dewan Syariah Nasional terhadap praktik ekonomi syariah di Indonesia. Pemikiran kontemporer tentang integrasi hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum positif Amrudly diterbitkan secara berkala olehSTAIS al Ishlahiyah Binjai dan menggunakan pendekatan double-blind peer review untuk memastikan kualitas dan relevansi artikel yang diterbitkan. Jurnal ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi praktisi hukum, ekonom, akademisi, dan pemangku kebijakan yang berfokus pada pengembangan hukum ekonomi syariah yang inklusif dan berkeadilan.