About the Journal

Amrudly (Jurnal Hukum Ekonomi Syariah) adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh LPPM STAIS Al Ishlahiyah , yang berfokus pada publikasi artikel ilmiah di bidang hukum ekonomi syariah. Jurnal ini hadir untuk mendukung pengembangan keilmuan hukum ekonomi syariah melalui kajian teoritis, hasil penelitian empiris, dan analisis kritis.

Cakupan topik jurnal meliputi:  Hukum dan regulasi lembaga keuangan syariah, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan fintech berbasis syariah.
Analisis hukum terhadap akad-akad ekonomi syariah, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mekanisme arbitrase syariah dan peradilan agama. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan pengaruhnya terhadap praktik ekonomi syariah di Indonesia. Kajian hukum tentang penerapan ekonomi syariah dalam konteks pembangunan ekonomi nasional dan internasional. Pengembangan kebijakan hukum ekonomi syariah untuk mendukung inklusi keuangan dan pembangunan berkelanjutan.
Jurnal ini diterbitkan secara berkala dua kali dalam setahun Januari dan Juli dengan sistem double-blind peer review untuk memastikan validitas dan kualitas setiap artikel yang diterbitkan. Dengan menyasar akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan, Amrudly bertujuan menjadi referensi utama dalam mengembangkan hukum ekonomi syariah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika global.