Jurnal Landraad
https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jl
<p>The Landraad journal is a journal that publishes the contextualization of Islamic law and Islamic business law under the auspices of the research center of the Islamic Religious Institute, Sheikh H. Abdul Halim Hasan Binjai. Landraad will continue to publish related research in two publications over the course of a year. At first the Landraad journal only functioned as a scientific forum for lecturers and students at the Islamic Institute of Sheikh H. Abdul Halim Hasan Binjai. However, due to subsequent developments, this journal has succeeded in inviting scholars and researchers outside the Institute to contribute. Until now, with a fair double peer-review procedure. Landraad has <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220421041138044">E-ISSN: 2829-7563</a>. This journal is published twice a year (March and September).</p>Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjaien-USJurnal Landraad2829-7563DINAMIKA HUKUM KELUARGA DALAM KONTEKS BUDAYA SEBUAH ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM
https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jl/article/view/973
<p><em>Kehidupan manusia tidak terlepas dari adanya interaksi sosial antara yang satu dengan yang lainnya yang terkumpul dalam suatu hubungan sosial atau masyarakat yang terbentuk dari kumpulan kelompok-kelompok sosial terkecil, dalam hal ini adalah keluarga. </em><em>Keberadaan keluarga sebagai inti masyarakat yang terbentuk atau diawali dengan adanya suatu ritual yang disebut pernikahan atau perkawinan.</em><em> Hukum dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politk, ekonomi, ideologi, religi, struktur sosial, kekeluargaan dan lain-lain atau hukum dipelajari sebagai proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. </em><em>Oleh karena itu, hukum dalam perspektif antropologi bukan semata-mata berwujud peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh negara (state law), tetapi juga hukum dalam wujudnya sebagai peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat (customary law/folk law), termasuk pula di dalamnya mekanisme-mekanisme pengaturan dalam masyarakat (self regulation) yang juga berfungsi sebagai sarana pengendalian so</em><em>s</em><em>ial</em><em>.</em></p>Alya SalsabilahDwi KhairunnisaTri Aprih Wardana WardanaPutri Dwi AnggrainiSelly SabilahKhairul mufti Rambe
Copyright (c) 2025 Alya Salsabilah, Dwi Khairunnisa, Tri Aprih Wardana Wardana, Putri Dwi Anggraini, Selly Sabilah, Khairul mufti Rambe
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2025-12-302025-12-304211710.59342/jl.v4i2.973PENGGUNAAN MEDSOS SAAT MASA IDDAH DAN IHDAD
https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jl/article/view/963
<p>Pada era sekarang, media sosial telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Aktivitas mengunggah foto, video, dan konten lainnya sudah menjadi kebiasaan yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Tujuan dari kegiatan tersebut pun beragam, mulai dari sekadar mengganti foto profil akun media sosial hingga mendokumentasikan aktivitas harian untuk dibagikan kepada orang lain. Dalam proses mengunggah foto, seseorang tentu berusaha menampilkan dirinya dengan penampilan yang menarik. Kegiatan seperti ini juga memungkinkan dilakukan oleh wanita yang sedang berada dalam masa ‘iddah dan ihdâd setelah ditinggal wafat suaminya. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa media sosial sudah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, sementara dalam aturan hukum Islam, seorang wanita dalam masa tersebut diwajibkan untuk berkabung, menetap di rumah, dan tidak berhias diri. Selain itu, media sosial memberikan kebebasan yang luas kepada penggunanya, yang dapat membawa dampak positif maupun negatif. Layaknya pisau bermata dua, di satu sisi media sosial menawarkan banyak manfaat, namun di sisi lain dapat menjadi sumber masalah. Berdasarkan hal ini, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pandangan hukum Islam terhadap wanita yang dalam masa ‘iddah dan ihdâd mengunggah foto dengan penampilan yang menunjukkan kecantikan dirinya. Mengingat dalam nash al-Qur’an maupun hadis tidak terdapat ketentuan yang secara langsung mengatur hal tersebut, maka untuk menemukan jawabannya diperlukan kajian hukum Islam melalui metode qiyâs. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan mengkaji berbagai literatur untuk memahami hukum terkait penggunaan media sosial oleh wanita dalam masa ‘iddah dan ihdâd, khususnya dalam konteks mengunggah foto yang menampilkan kecantikan. Proses analisis dilakukan dengan melakukan qiyâs antara aktivitas mengunggah foto tersebut dengan larangan keluar rumah dan berhias diri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengunggah foto dengan penampilan yang menonjolkan kecantikan bagi wanita dalam masa ‘iddah dan ihdâd adalah perbuatan yang terlarang menurut hukum Islam. Larangan ini didasarkan pada qiyâs terhadap larangan keluar rumah dan berhias diri, karena terdapat kesamaan ‘illah, yaitu menjaga etika dan menunjukkan rasa duka serta berkabung atas wafatnya suami. Dalam kasus ini, bentuk qiyâs yang digunakan adalah qiyâs al-sabr, jaly, dan aulawy.</p>Chairun najwaNazimahRahmadiyantiSiti Rahmah Alani
Copyright (c) 2025 Chairun najwa, Nazimah, Rahmadiyanti, Siti Rahmah Alani
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2025-12-302025-12-3042183410.59342/jl.v4i2.963PENEMUAN HUKUM ISLAM SUI GENERIS KUM EMPIRIS; PENDEKATAN SOSIOLOGIS DAN ANTROPOLOGIS
https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jl/article/view/599
<p><em>Penulis melakukan penelitian penemuan ini bertujuan untuk membedah tentang tentang Hukum Islam Sui Generis Kum Empiris terhadap Pendekatan yang dilakukan secara Sosiologis Dan Antropologis. sebagaimana dapat dipahami bahwa di era sekarang banyak sekali persoalan atau problematika terkait sebuah kegiatan dalam hukum Islam yang merupakan isu-isu kontemporer hukum Islam, dengan demikian isu-isu kontemporer ini perlu adanya suatu metode dalam penemuan Hukum Islam seperti halnya Hukum Islam Sui Generis dengan pendekatan sosiologi dan antropologis. penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan dimana data diambil berdasarkan literatur, adapun data primer diperoleh dari sumber bacaanartinya buku yang berkaitan dan relevan dengan judul penelitian penulis seperti halnya buku Prof Syamsul Anwar terkait penemuan Hukum Syariah. adapun data skunder diperoleh dari artikel, website tertentu dan jurnal. dengen demikian diperoleh hasil bahwa Pendekatan sosiologis melihat bagaimana hukum dan faktor sosial lainnya berhubungan satu sama lain secara analitis dan empiris. Sedangkan pendekatan antropologi adalah studi tentang bagaimana hukum membentuk kehidupan manusia. Ini dimulai dengan sistem berpikir manusia, yang menghasilkan nilai-nilai dan kebudayaan, yang pada gilirannya membentuk hukum dalam masyarakat. </em></p>khadijatul musannaDeva NabilahFahmi MakrajaRidha Aulia
Copyright (c) 2025 khadijatul musanna, Deva Nabilah, Fahmi Makraja, Ridha Aulia
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2025-12-302025-12-3042356110.59342/jl.v4i2.599Kajian Hukum Islam Terhadap konsep Ila’ Dan Dampak Nya Pada Hak Hak Istri
https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jl/article/view/763
<p>Ila’ merupakan sebuah tindakan sumpah yang diucapkan oleh seorang</p> <p>suami untuk tidak menyetubuhi istrinya dalam jangka waktu tertentu, yang</p> <p>dapat menimbulkan dampak psikologis dan hukum terhadap istri.</p> <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif klasik dan kontemporer</p> <p>mengenai konsep ila’ dalam hukum keluarga Islam serta hak-hak istri</p> <p>yang terdampak. Dengan metode studi pustaka, penelitian ini</p> <p>mengidentifikasi perbedaan pandangan antar-mazhab dan dampak</p> <p>psikososial yang dialami istri dalam situasi ini. Temuan menunjukkan</p> <p>bahwa ila’ seringkali menjadi instrumen untuk menegaskan otoritas</p> <p>suami, namun dapat disalahgunakan hingga berdampak negatif bagi</p> <p>kesejahteraan psikologis istri. Dari penelitian ini, dipahami bahwa</p> <p>perlunya pendekatan hukum yang lebih berkeadilan guna melindungi hak</p> <p>istri dalam rumah tangga. Kesimpulan ini menawarkan pemahaman</p> <p>mendalam tentang praktik ila’ dan signifikansinya dalam dinamika</p> <p>keluarga Muslim moder</p>Selly SabillaPutri Putri Mawarda
Copyright (c) 2025 Putri Putri Mawarda
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2025-12-302025-12-3042627910.59342/jl.v4i2.763KETERKAITAN MORALITAS DAN HUKUM DALAM KERANGKA FILSAFAT HUKUM KONTEMPORER
https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jl/article/view/974
<p>Relasi antara moralitas dan hukum merupakan salah satu isu mendasar dalam kajian filsafat hukum yang terus mengalami perkembangan hingga masa kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterhubungan antara hukum dan nilai-nilai moral dalam perspektif filsafat hukum kontemporer, serta menelaah peran moralitas dalam proses pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum dalam sistem hukum modern. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai aliran pemikiran hukum, antara lain positivisme hukum, teori hukum alam, serta pendekatan kritis dalam filsafat hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum dan moralitas memiliki karakteristik dan ranah yang berbeda, keduanya tidak dapat dipisahkan secara tegas. Dalam konteks filsafat hukum kontemporer, pemikiran tokoh seperti Ronald Dworkin menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata terdiri atas aturan formal, melainkan juga mengandung prinsip-prinsip moral yang berperan penting dalam proses interpretasi hukum. Selain itu, moralitas memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembentukan hukum, khususnya dalam regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan upaya mewujudkan keadilan sosial. Dalam praktik penerapan hukum, pertimbangan moral juga menjadi faktor penting bagi aparat penegak hukum, terutama dalam penggunaan diskresi hukum untuk mencapai keadilan substantif. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum tidak dapat beroperasi secara otonom tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral yang berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, integrasi moralitas dalam proses legislasi dan penegakan hukum menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan. Selain itu, penguatan kajian interdisipliner antara hukum dan moralitas perlu terus dikembangkan untuk memperkaya pemahaman mengenai peran nilai moral dalam sistem hukum modern.</p>Indis FerizalYogi Rananta LiardoSyarifM. Abdillah FauzanFauzan Adi Wijaya Wijaya
Copyright (c) 2025 Indis Ferizal, Yogi Rananta Liardo, Syarif, M. Abdillah Fauzan, Fauzan Adi Wijaya Wijaya
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2025-12-302025-12-3042809510.59342/jl.v4i2.974