KETERKAITAN MORALITAS DAN HUKUM DALAM KERANGKA FILSAFAT HUKUM KONTEMPORER

Authors

  • Indis Ferizal Institut Agama Islam Negeri Langsa
  • Yogi Rananta Liardo Istitut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Syarif Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • M. Abdillah Fauzan Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Fauzan Adi Wijaya Wijaya Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

DOI:

https://doi.org/10.59342/jl.v4i2.974

Keywords:

Moralitas, Hukum, Filsafat Hukum Kontemporer

Abstract

Relasi antara moralitas dan hukum merupakan salah satu isu mendasar dalam kajian filsafat hukum yang terus mengalami perkembangan hingga masa kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterhubungan antara hukum dan nilai-nilai moral dalam perspektif filsafat hukum kontemporer, serta menelaah peran moralitas dalam proses pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum dalam sistem hukum modern. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai aliran pemikiran hukum, antara lain positivisme hukum, teori hukum alam, serta pendekatan kritis dalam filsafat hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum dan moralitas memiliki karakteristik dan ranah yang berbeda, keduanya tidak dapat dipisahkan secara tegas. Dalam konteks filsafat hukum kontemporer, pemikiran tokoh seperti Ronald Dworkin menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata terdiri atas aturan formal, melainkan juga mengandung prinsip-prinsip moral yang berperan penting dalam proses interpretasi hukum. Selain itu, moralitas memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembentukan hukum, khususnya dalam regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan upaya mewujudkan keadilan sosial. Dalam praktik penerapan hukum, pertimbangan moral juga menjadi faktor penting bagi aparat penegak hukum, terutama dalam penggunaan diskresi hukum untuk mencapai keadilan substantif. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum tidak dapat beroperasi secara otonom tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral yang berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, integrasi moralitas dalam proses legislasi dan penegakan hukum menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan. Selain itu, penguatan kajian interdisipliner antara hukum dan moralitas perlu terus dikembangkan untuk memperkaya pemahaman mengenai peran nilai moral dalam sistem hukum modern.

References

Abintoro Prakoso, Penemuan Hukum: Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum.

Annisa Wardani dan Nofa Delasa, "Keadilan Hukum Indonesia: Thomas Aquinas mengenai Keadilan Hukum

Cecep Supriadi, Relasi Islam dan Negara: Wacana Keislaman dan Keindonesiaan, dalam Jurnal Kalimah: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, vol 13 nomor 1 tahun 2015, http://ejournal.unida.gontor.ac.id/ DOI: http://dx.doi.org/10.21111/klm.v13i1.285

dalam Kehidupan Sebagai Bangsa Pluralis," Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat.

Frederick Copleston, Filsafat Santo Thomas Aquinas (Basabasi, 2021).

Lailiy Muthmainnah, "Analisis Filsafat Hukum Atas Gerakan Pembangkangan Sipil dalam Konteks Masyarakat Demokrasi Modern," Jurnal Filsafat Indonesia 6, no. 3 (2023)

M. Ashri, Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar (CV. Social Politic Genius (SIGn).

Moh Anas Kholish dan Ilham Fitra Ulumuddin, "Supremasi Hukum dan Perubahan Sosial

N. P. B. Atmadja dan I. Budiartha, Teori-teori Hukum (2018).

no. 01 (2022).

P. C. Bello, “Hubungan Hukum dan Moralitas Menurut HLA Hart,” Jurnal Hukum & Pembangunan 44, no. 3

Stephen Guest, Ronald Dworkin (Stanford University Press, 2012).

Victor I. W. Nalle, "Konstruksi Moralitas dalam Hukum melalui Diskursus," Jurnal Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum, Thafa Media Yogyakarta (2012).

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Ferizal, I. ., Liardo, Y. R. ., Syarif, Fauzan, M. A., & Wijaya, F. A. W. (2025). KETERKAITAN MORALITAS DAN HUKUM DALAM KERANGKA FILSAFAT HUKUM KONTEMPORER. Jurnal Landraad, 4(2), 80–95. https://doi.org/10.59342/jl.v4i2.974