DINAMIKA HUKUM KELUARGA DALAM KONTEKS BUDAYA SEBUAH ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM

Authors

  • Alya Salsabilah Istitut Syekh Abdul Halim hasan binjai
  • Dwi Khairunnisa Istitut Syekh Abdul Halim hasan binjai
  • Tri Aprih Wardana Wardana Istitut Syekh Abdul Halim hasan binjai
  • Putri Dwi Anggraini Istitut Syekh Abdul Halim hasan binjai
  • Selly Sabilah Istitut Syekh Abdul Halim hasan binjai
  • Khairul mufti Rambe STAI Al-Ishlahiyah

DOI:

https://doi.org/10.59342/jl.v4i2.973

Keywords:

Antropologi Hukum, Hukum Keluarga, Dinamika Hukum, Konteks Budaya

Abstract

Kehidupan manusia tidak terlepas dari adanya interaksi sosial antara yang satu dengan yang lainnya yang terkumpul dalam suatu hubungan sosial atau masyarakat yang terbentuk dari kumpulan kelompok-kelompok sosial terkecil, dalam hal ini adalah keluarga. Keberadaan keluarga sebagai inti masyarakat yang terbentuk atau diawali dengan adanya suatu ritual yang disebut pernikahan atau perkawinan. Hukum dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politk, ekonomi, ideologi, religi, struktur sosial, kekeluargaan dan lain-lain atau hukum dipelajari sebagai proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, hukum dalam perspektif antropologi bukan semata-mata berwujud peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh negara (state law), tetapi juga hukum dalam wujudnya sebagai peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat (customary law/folk law), termasuk pula di dalamnya mekanisme-mekanisme pengaturan dalam masyarakat (self regulation) yang juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial.

References

Beni Ahmad Saebani & Encup Supriatna, Antropologi Hukum, Bandung : Pustaka Setia, 2012.

G.P. Murdock, "Double Descent", dalam: American Anthropologist, XLII

Hilman Hadi Kusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Cet. III, Bandung, PT Alumni, 2005.

Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, 1986.

I Nyoman Nurjaya, “Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum” http://huma.or.id/ document/I.03. Analisa Hukum/Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum_I Nyoman Nurjaya.pdf, diakses pada Mei 2017

Kuntjaraningrat Pengantar Antropologi Jilid I, 1996.

L. Adam, "Virilocal And Uxoritocal", dalam majalah Man, 1948.

Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Soerjono Soekanto, 1984, Antropologi Hukum Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat, C.V. Rajawali, Jakarta

Zulfa Djoko Basuki, Kompilasi Bidang Hukum Kekeluargaan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta: 2009.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Salsabilah, A. ., Khairunnisa, D. ., Wardana, T. A. W., Anggraini, P. D. ., Sabilah, S. ., & Rambe, K. mufti. (2025). DINAMIKA HUKUM KELUARGA DALAM KONTEKS BUDAYA SEBUAH ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM. Jurnal Landraad, 4(2), 1–17. https://doi.org/10.59342/jl.v4i2.973