DINAMIKA HUKUM KELUARGA DALAM KONTEKS BUDAYA SEBUAH ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.59342/jl.v4i2.973Keywords:
Antropologi Hukum, Hukum Keluarga, Dinamika Hukum, Konteks BudayaAbstract
Kehidupan manusia tidak terlepas dari adanya interaksi sosial antara yang satu dengan yang lainnya yang terkumpul dalam suatu hubungan sosial atau masyarakat yang terbentuk dari kumpulan kelompok-kelompok sosial terkecil, dalam hal ini adalah keluarga. Keberadaan keluarga sebagai inti masyarakat yang terbentuk atau diawali dengan adanya suatu ritual yang disebut pernikahan atau perkawinan. Hukum dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politk, ekonomi, ideologi, religi, struktur sosial, kekeluargaan dan lain-lain atau hukum dipelajari sebagai proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, hukum dalam perspektif antropologi bukan semata-mata berwujud peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh negara (state law), tetapi juga hukum dalam wujudnya sebagai peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat (customary law/folk law), termasuk pula di dalamnya mekanisme-mekanisme pengaturan dalam masyarakat (self regulation) yang juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial.
References
Beni Ahmad Saebani & Encup Supriatna, Antropologi Hukum, Bandung : Pustaka Setia, 2012.
G.P. Murdock, "Double Descent", dalam: American Anthropologist, XLII
Hilman Hadi Kusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Cet. III, Bandung, PT Alumni, 2005.
Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, 1986.
I Nyoman Nurjaya, “Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum” http://huma.or.id/ document/I.03. Analisa Hukum/Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum_I Nyoman Nurjaya.pdf, diakses pada Mei 2017
Kuntjaraningrat Pengantar Antropologi Jilid I, 1996.
L. Adam, "Virilocal And Uxoritocal", dalam majalah Man, 1948.
Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Soerjono Soekanto, 1984, Antropologi Hukum Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat, C.V. Rajawali, Jakarta
Zulfa Djoko Basuki, Kompilasi Bidang Hukum Kekeluargaan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta: 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alya Salsabilah, Dwi Khairunnisa, Tri Aprih Wardana Wardana, Putri Dwi Anggraini, Selly Sabilah, Khairul mufti Rambe

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.













