PENGGUNAAN MEDSOS SAAT MASA IDDAH DAN IHDAD

Authors

  • Chairun najwa Istitut Syekh Abdul Halim hasan binjai
  • Nazimah Universitas Islam Negeri Kota Palangka Raya
  • Rahmadiyanti Istitut Syekh Abdul Halim hasan binjai
  • Siti Rahmah Alani Istitut Syekh Abdul Halim hasan binjai

DOI:

https://doi.org/10.59342/jl.v4i2.963

Keywords:

Media Sosial, Iddah, Ihdad, Hukum Islam, Mengunggah Foto

Abstract

Pada era sekarang, media sosial telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Aktivitas mengunggah foto, video, dan konten lainnya sudah menjadi kebiasaan yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Tujuan dari kegiatan tersebut pun beragam, mulai dari sekadar mengganti foto profil akun media sosial hingga mendokumentasikan aktivitas harian untuk dibagikan kepada orang lain. Dalam proses mengunggah foto, seseorang tentu berusaha menampilkan dirinya dengan penampilan yang menarik. Kegiatan seperti ini juga memungkinkan dilakukan oleh wanita yang sedang berada dalam masa ‘iddah dan ihdâd setelah ditinggal wafat suaminya. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa media sosial sudah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, sementara dalam aturan hukum Islam, seorang wanita dalam masa tersebut diwajibkan untuk berkabung, menetap di rumah, dan tidak berhias diri. Selain itu, media sosial memberikan kebebasan yang luas kepada penggunanya, yang dapat membawa dampak positif maupun negatif. Layaknya pisau bermata dua, di satu sisi media sosial menawarkan banyak manfaat, namun di sisi lain dapat menjadi sumber masalah. Berdasarkan hal ini, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pandangan hukum Islam terhadap wanita yang dalam masa ‘iddah dan ihdâd mengunggah foto dengan penampilan yang menunjukkan kecantikan dirinya. Mengingat dalam nash al-Qur’an maupun hadis tidak terdapat ketentuan yang secara langsung mengatur hal tersebut, maka untuk menemukan jawabannya diperlukan kajian hukum Islam melalui metode qiyâs. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan mengkaji berbagai literatur untuk memahami hukum terkait penggunaan media sosial oleh wanita dalam masa ‘iddah dan ihdâd, khususnya dalam konteks mengunggah foto yang menampilkan kecantikan. Proses analisis dilakukan dengan melakukan qiyâs antara aktivitas mengunggah foto tersebut dengan larangan keluar rumah dan berhias diri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengunggah foto dengan penampilan yang menonjolkan kecantikan bagi wanita dalam masa ‘iddah dan ihdâd adalah perbuatan yang terlarang menurut hukum Islam. Larangan ini didasarkan pada qiyâs terhadap larangan keluar rumah dan berhias diri, karena terdapat kesamaan ‘illah, yaitu menjaga etika dan menunjukkan rasa duka serta berkabung atas wafatnya suami. Dalam kasus ini, bentuk qiyâs yang digunakan adalah qiyâs al-sabr, jaly, dan aulawy.

References

Abd Majid Al-Shaghir. (1994). al-Fikr al-Usuly wa Isykâliyyat al-Sultah al-Ulmiyyah fi al-Islâm. Beirut: Dar al-Muntakhab al-Arabi, h. 356. Dalam Hardi Putra Wirman, "Problematika Pendekatan Analogi (Qiyas) Dalam Penetapan Hukum Islam (Telaah atas Pemikiran Ibn Hazm dan Ibn Qayyim al-Jawziyah)", Asy-Syir'ah, 47(1), h. 34.

Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali. (1983). Al-Mustashfa Min Ilmi al-Ushûl, Juz II. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, h. 54.

A.M. Hirin & Anhar. (2012). Keren dan Gaul ala Google+. Jakarta: Prestasi Pustaka, h. 12.

Ahmad Sarwat. (2011). Fikih Nikah. Jakarta: DUA Publishing, h. 164.

Al-Dardir. (1997). Syarh al-Muntaha al-Iradat. Maktabah al-Haramain.

Al-Imam al-Nawawi. (n.d.). Syarh al-Muhadhab. h. 94.

Andi Abdul Muis. (2006). Indonesia di Era Dunia Maya. Bandung: Rosdakarya, h. 5.

Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwiniy Ibnu Majah. (1994). Sunan Ibnu Majah, Juz 1. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, h. 671.

Departemen Agama RI. (2016). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an, h. 37-38.

Ibid. (n.d.). Shahih Bukhari, h. 303.

Ibid. (n.d.). Shahih Bukhari, h. 78.

Ibid. (n.d.). Shahih Bukhari, h. 96.

Imam an-Nawawi. (1999). Al-Majmu' Syarh al-Muhadhab, Jilid 9. Dar al-Fikr.

Iqbal Abdul Aziz al-Muthaww’a. (2003). Ahkam al-Taddah wa al-Ihdâd fi al-Figh al-Islami. Kuwait: Jami'ah al-Kuwait, h. 22.

Liberty Jemadu. (n.d.). “Gara-gara Sosial Media”. Tersedia di: http://www.beritasatu.com.

Muhammad Abu Zahrah. (n.d.). Ushul al-Figh. t.p.: Dar al-Fikr al-Arabiy, h. 227-235. Dalam Hardi Putra Wirman, "Problematika Pendekatan Analogi (Qiyas) Dalam Penetapan Hukum Islam (Telaah atas Pemikiran Ibn Hazm dan Ibn Qayyim al-Jawziyah)", Asy-Syir'ah, 47(1), h. 35.

Sayyid Sabiq. (2006). Fiqh al-Sunnah, Juz 2. Beirut: Dar al-Fikr, h. 622.

Wahbah al-Zuhaili. (1978). al-Wasit fi Usul al-Figh al-Islami. Damaskus: Dar al-Kitab, h. 601. Dalam Hardi Putra Wirman, "Problematika Pendekatan Analogi (Qiyas) Dalam Penetapan Hukum Islam (Telaah atas Pemikiran Ibn Hazm dan Ibn Qayyim al-Jawziyah)", Asy-Syir'ah, 47(1), h. 34.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

najwa, C. ., Nazimah, Rahmadiyanti, & Alani, S. R. . (2025). PENGGUNAAN MEDSOS SAAT MASA IDDAH DAN IHDAD. Jurnal Landraad, 4(2), 18–34. https://doi.org/10.59342/jl.v4i2.963