Pengaruh Budaya Dan Tradisi Terhadap Nikah Sirri Di Indonesia
Keywords:
Kata Kunci: nikah siri; budaya; hukum positifAbstract
Penelitian ini mengkaji pengaruh budaya dan tradisi terhadap praktik nikah siri di
Indonesia serta implikasinya dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif.
Nikah siri sering dipilih karena berbagai alasan, seperti tekanan adat, hambatan
ekonomi, dan kurangnya akses administrasi pernikahan. Budaya lokal dan tradisi
memainkan peran penting dalam mendorong praktik ini, meskipun menimbulkan
dampak negatif terhadap status hukum istri dan anak. Penelitian ini menggunakan
metode studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk memahami
hubungan antara budaya, tradisi, dan fenomena nikah siri. Temuan menunjukkan
bahwa penguatan edukasi hukum, peningkatan akses pencatatan pernikahan,
serta optimalisasi program seperti nikah isbat dapat menjadi solusi untuk
mengatasi dampak negatif dari praktik ini. Penelitian ini memberikan wawasan
mendalam tentang pentingnya sinergi antara nilai-nilai agama, budaya, dan
regulasi negara dalam menangani fenomena nikah siri.
References
Nazarudin, et al. (2023). Nikah sirri dan problematikanya. Innovative: Journal of Social Science Research, 3, 4736–4750.
Thorik, A., et al. (2024). Tinjauan yuridis terkait pernikahan siri di Indonesia menurut IUS Constitutum. Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society, 5(1), 24–51.
Adillah, S. U. (2011). Analisis hukum terhadap faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah sirri dan dampaknya terhadap perempuan (istri) dan anak-anak. Jurnal Dinamika Hukum, 11(Edsus), 1–12.
Herlina, H., et al. (2024). Pernikahan siri dan implikasinya terhadap hak dan identitas anak. Student Research Journal, 2(3), 179–187.
Sumarto, S. (2019). Budaya, pemahaman dan penerapannya. Jurnal Literasiologi, 1(2), 16.
Hidayah, I., et al. (2022). Motif pernikahan siri pada masa pandemi tahun 2021 (studi kasus di KUA Kecamatan Wonoboyo). Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner, August, 11–19.
Tahir, J., et al. (2017). Faktor-faktor penyebab nikah siri di Sulawesi Barat. Jurnal Diskursus Islam, 5(2), 283–302.
Budiono, M. (2024). Dampak sosial nikah sirri. Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(1), 203–222.
Gunawan, E. (2013). Nikah siri dan akibat hukumnya menurut UU Perkawinan. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 11(1), 1–12.
Habibi, H., & Musorif, M. (2022). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengurangi perkawinan siri. An Nawawi, 2(1), 43–52.
Hilmy, A. A. M., & Toriqirrama, F. (2020). Isbat nikah terpadu perspektif maqasid syariah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(1), 79–90.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ines aulia dina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.