Pengaruh Budaya Dan Tradisi Terhadap Nikah Sirri Di Indonesia

Authors

  • Ines Aulia Dina Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Keywords:

Kata Kunci: nikah siri; budaya; hukum positif

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaruh budaya dan tradisi terhadap praktik nikah siri di

Indonesia serta implikasinya dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif.

Nikah siri sering dipilih karena berbagai alasan, seperti tekanan adat, hambatan

ekonomi, dan kurangnya akses administrasi pernikahan. Budaya lokal dan tradisi

memainkan peran penting dalam mendorong praktik ini, meskipun menimbulkan

dampak negatif terhadap status hukum istri dan anak. Penelitian ini menggunakan

metode studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk memahami

hubungan antara budaya, tradisi, dan fenomena nikah siri. Temuan menunjukkan

bahwa penguatan edukasi hukum, peningkatan akses pencatatan pernikahan,

serta optimalisasi program seperti nikah isbat dapat menjadi solusi untuk

mengatasi dampak negatif dari praktik ini. Penelitian ini memberikan wawasan

mendalam tentang pentingnya sinergi antara nilai-nilai agama, budaya, dan

regulasi negara dalam menangani fenomena nikah siri.

References

Nazarudin, et al. (2023). Nikah sirri dan problematikanya. Innovative: Journal of Social Science Research, 3, 4736–4750.

Thorik, A., et al. (2024). Tinjauan yuridis terkait pernikahan siri di Indonesia menurut IUS Constitutum. Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society, 5(1), 24–51.

Adillah, S. U. (2011). Analisis hukum terhadap faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah sirri dan dampaknya terhadap perempuan (istri) dan anak-anak. Jurnal Dinamika Hukum, 11(Edsus), 1–12.

Herlina, H., et al. (2024). Pernikahan siri dan implikasinya terhadap hak dan identitas anak. Student Research Journal, 2(3), 179–187.

Sumarto, S. (2019). Budaya, pemahaman dan penerapannya. Jurnal Literasiologi, 1(2), 16.

Hidayah, I., et al. (2022). Motif pernikahan siri pada masa pandemi tahun 2021 (studi kasus di KUA Kecamatan Wonoboyo). Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner, August, 11–19.

Tahir, J., et al. (2017). Faktor-faktor penyebab nikah siri di Sulawesi Barat. Jurnal Diskursus Islam, 5(2), 283–302.

Budiono, M. (2024). Dampak sosial nikah sirri. Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(1), 203–222.

Gunawan, E. (2013). Nikah siri dan akibat hukumnya menurut UU Perkawinan. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 11(1), 1–12.

Habibi, H., & Musorif, M. (2022). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengurangi perkawinan siri. An Nawawi, 2(1), 43–52.

Hilmy, A. A. M., & Toriqirrama, F. (2020). Isbat nikah terpadu perspektif maqasid syariah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(1), 79–90.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Aulia Dina, I. (2025). Pengaruh Budaya Dan Tradisi Terhadap Nikah Sirri Di Indonesia. Jurnal Landraad, 4(1), 87–96. Retrieved from https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jl/article/view/767