Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
DOI:
https://doi.org/10.59342/jl.v4i1.752Keywords:
ijarah muntahiyah bittamlikAbstract
Perkembangan pesat industri perbankan syariah menuntut para ahli ekonomi Islam dan pelaku industri untuk lebih berinovasi. Salah satu tantangan yang muncul adalah dilahirkannya kontrak baru, yaitu Perjanjian Kontrak Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) atau sewa keuangan dengan pembelian. Kontrak ini merupakan kombinasi (hibrida) antara perjanjian sewa dan perjanjian jual beli di akhir masa sewa. Meskipun telah menjadi terobosan yang memberikan banyak kemudahan bagi pelanggan, keberadaan kontrak IMBT masih menuai keraguan dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum IMBT, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.
Dalam pandangan hukum Islam, IMBT dianggap telah memenuhi prinsip-prinsip, pilar-pilar, serta tiga syarat utama dalam kontrak. Beberapa pemikir ekonomi kontemporer, seperti Adimarwan dan Al-Mujamma al-Fiqhi, serta para pemikir ekonomi klasik seperti Hanabillah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabalah, berpendapat bahwa hukum IMBT adalah diperbolehkan. Dari sudut pandang hukum positif, kontrak IMBT termasuk dalam kategori perjanjian tidak bernama (Pasal 1319) yang berlandaskan pada prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338), dan juga memenuhi syarat-syarat perjanjian yang sah (Pasal 1320) serta elemen-elemen perjanjian lainnya.
Konsekuensi hukum dari perjanjian IMBT adalah terciptanya hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat untuk mengimplementasikannya.
References
A.Mas'adi Ghufron, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002, Cet I, hlm. 181
Afandi, M. Yazid, Fikih Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Logung, 2009
Amalia, Laili Nur, “Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Penerapan Akad Ijarah pada Bisnis Jasa Laundry (Studi Kasus di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar)”, Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol.5, No. 2, 2015.
Atmeh Muhannad A. & Jamal Abu Serdaneh, “A Proposed Model for Accounting Treatment of Ijarah”, International Journal of Business and Management; Vol. 7, No. 18, 2012, doi:10.5539/ijbm.v7n18p49.
Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2014.
Al-Anshary Abi Yahya zakaria, Fath Al-Wahab,juz I, Semarang : PT. Toha Putra, tt,
Al-Asqalani Ibnu Hajar, Bulughul Maram, Abdul Rosyad Siddiq, “Terjemahan Lengkap Bulughul Maram”, Jakarta, Media Eka Sarana, Cet kedua, 2009,
Al-Asqalani Ibnu Hajar, Bulughul Maram, Abdul Rosyad Siddiq, “Terjemahan Lengkap Bulughul Maram”, Jakarta, Media Eka Sarana, Cet kedua, 2009.
Al-Jazairy Abdurrahman, Al-Fiqh Ala Madzahib Al- Arba'ah, juz III, Beirut : Daar Al- Fikr, 1996,
Ascarya, Akad & Produk Bank Syari?ah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008,.
Ash-Shiddieqy Hasbi, pengantar Fiqh Muamalah, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra,1999,
Bin Idris Asy-Syafi'I, abi Abdullah Muhammad, Al-Umm,Beirut : Daar Al-Kutub AlIlmiah, Juz IV,
Bin Muhammad Al- Husaini Imam Taqiyuddin Abi Bakr, Kifayah Al-Akhyar, Beirut : Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah,
Dahlan,Abdul Azis Ensiklopedi Hukum Islam,Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996,
Fatwa Dewan Syari?ah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002
Hasan M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Huda Nurul dkk, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010.
Hasbi Ramli. Teori Dasar Akutansi Syariah. (Jakarta:Renaisan, 2005), h. 63
K.Lubis Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam,Jakarta: Sinar Grafika, 2000, Cet I, Muhammad, Manajemen Dana Bank Syari?ah, Yogyakarta : CV Adipura, 2004
Osmand Muthaher, Akuntansi Perbankan Syari?ah, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2012.
Rachmat syafie, Fiqih Muamalah, Bandung : CV Pustaka Setia, 2001, h.
Sabiq Sayid, Fiqhus Sunnah,jilid III, Beirut : Al-Fath Lil i'lam al-'arabi,
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.
Syafi?I Antonio Muhammad, Islamic Banking dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2001.
Wibisono Y., “Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah,” Bisnis & Birokrasi, 16, no.2 (2009):
Yazid Abu Muhammad bin dkkSunan Ibnu Majah, (Beirut: Dar al- Fikr, 2004),
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lovifatul Arifia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.