Analisis Efektivitas Penetapan Surat Dakwaan Subsidair Pada Pemidanaan Pelaku Kejahatan Cyber (Cybercrime)
Keywords:
Cybercrime; Pemidanaan; Surat Dakwaan SubsidairAbstract
Negara merupakan suatu organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi dan berdaulat. Sebagai negara yang berdaulat Indonesia harus melindungi hak-hak warga negaranya melalui ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan hak tersebut dapat dilakukan untuk melindungi warga negara dari tindakan kejahatan. Salah satu kejahatan yang eksis akhir-akhir ini adalah kejahatan siber. Kejahatan siber semakin berkembang dengan adanya kemajuan teknologi. Artikel ini digunakan untuk mengetahui bentuk tindakan kejahatan siber dan penetapan surat dakwaan subsidair pada pemidanana pelaku kejahatan siber. Artikel ini menggunakan metode studi Pustaka dengan menggunakan bahan literatul untuk menjawab legal issue. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk Cybercrime di klasifikasinya beberapa cara yang antara lain kejahatan yang target utamanya adalah jaringan computer atau device dan kejahatan yang menjadikan jaringan computer sebagai alat yang antara lain adalah revenge porn, cyberstalking, penipuan dan pencurian data, serta phising yang ada karena kemajuan teknologi. Selain itu penetapan surat dakwaan subsidair akan efektif berdasarkan teori efektivitas hukum apabila dapat menjerat pelaku tindak pidana kejahatan siber.
References
Bagus Armanda. “Parkir Liar Dalam Perspektif Teori Efektifitas Hukum.” Jurnal Pelita Nusantara: Kajian Ilmu Sosial Multidisiplin 1, no. 4 (2024).
D., Schaffmeister, and Sutorius N. Keijzer. Hukum Pidana. Badung: Citra Aditya, 2007.
Diana Tantri Cahyaningsih. “Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot.” Jurnal RechtsVinding 1, no. 1 (2020).
Djamal, Siti Farhani. “Penanggulangan Kejahatan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” Binamulia Hukum 8, no. 2 (2019): 217–30. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.86.
Fitriani, Rahma Eka, M. Muhibin Asshofa, and Nisbati Sandiah Humaeroh. “Analisis Penetapan Surat Dakwaan Terhadap Suatu Tindak Pidana.” Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 1 (2022): 38–57. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.38-57.
Eliasta Ketaren, Kejahatan Dunia Maya, Ruang Siber dan Hukum Siber, Journal Times, Vol. v No.2, 2016, http://download.garuda.kemdikbud.go.id/
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Kasim, Ramdhan, and Apriyanto Nusa. Hukum Acara Pidana Teori Asas & Perkembangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Malang: Setara Press, 2019.
M.E. Fuady, Fenomena Cybercrime Kejahatan Internet di Indonesia, Jurnal Mediator, Vol.6, No.2, 2005, https://ejournal.unisba.ac.idindex.
S, Laurensius Arliman. “MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BAIK UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM.” Jurnal Hukum Doctrinal 2, no. 2 (2017).
Yurita, I., Ramadhan, M. K., and M. Candra. “Pengaruh Kemajuan Teknologi Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Cybercrime ( Studi Kasus Phising Sebagai Ancaman Keamanan Digital).” Jurnal Hukum Legalita 5, no. 2 (2023): 143–155.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahyuni Firnanda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.