Saksi Menurut Risalah Al-Qadha Umar Bin Khattab Dan Hukum Acara Peradilan Agama

Authors

  • Sayyidatun Nabilah Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

DOI:

https://doi.org/10.59342/jl.v2i1.173

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi, dalam Islam peradilan dan upaya penegakan keadilan telah banyak diatur mulai dalam nash al Qur’an, hingga pemikiran ‘Umar Bin Khattab pada 14 abad yang lalu dalam Risalat al Qadha yang menjadi pedoman beracara dan etika hakim di masanya. Mengingat Indonesia adalah negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia, maka sangatlah penting untuk terus mengkaji hal-hal yang berhubungan dengan islam termasuk dibidang penegakan hukum oleh ‘Umar bin Khattab seorang khalifah yang pertama kali meletakkan dasar- dasar peradilan. Sehingga penulis di sini akan menganalisis hukum acara perdata Peradilan Agama masa kini dan penguatan kapasitas hakim di Indonesia dalam perspektif Risalat al Qadha.

Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan metode Content Analysis. Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa: (1). Tahapan proses pemeriksaan perkara dalam peradilan agama seperti anjuran perdamaian atau mediasi, penundaan hari sidang untuk menyiapkan alat bukti, pembuktian, upaya hukum, secara umum sejalan dengan konsep beracara dalam Risalat al Qadha, yang membedakan dalam pelaksanaannya. (2). Kriteria kapasitas hakim dalam konteks sekarang lebih luas, hakim bukan hanya diamanatkan untuk senantiasa memahami hukum formil maupun hukum materiil, tetapi juga berfikir yuridik, kemahiran penerapan hukum serta komitmen profesional. Kriteria kapasitas hakim juga diamanatkan dalam Risalat al Qadha, di dalamnya memfokuskan pemahaman yang dimiliki hakim pada pokok perkara dan sumber hukum, juga terdapat ketentuan etika yang harus dimiliki hakim dalam proses persidangan. Kesimpulan dari hal tersebut kapasitas hakim di Indonesia lebih luas karena rentan waktu yang panjang antara saat ini dan Risalat al Qadha 14 abad yang lalu.

References

Aqqad, Abbas Mahmud. Menyusuri Jejak Manusia Pilihan, Umar Bin Khattab,

Terj. Abdulkadir Mahdamy. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2003.

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta,

Pustaka Pelajar, 1996.

Anshori, Abdul Ghofur, Peradilan Agama Di Indonesia Pasca UndangUndang

Nomor 3 Tahun 2006, Yogyakarta : UII Press, 2007.

Ash-Shalabi, Ali Muhammad. The Great Leader Of Umar Bin Khattab. Terj.

Khoirul Amru Harahap. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008.

Asy’ari, Ahmad Yasin. Studi Pemikiran Ibn Al Qayyim Al Jauziyah Tentang

Risalah Al-Qadha Umar Bin Khattab Kepada Abu Musa Al Asy’ari Dan

Kontribusinya Terhadap Praktik Peradilan, Tesis, Semarang: UIN

Walisongo, 2013

Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi. Peradilan Dan Hukum Acara Islam. Semarang :

Pustaka Rizki Putra, 1997.

Al-Azizi, Abdul Syukur. Sejarah Peradaban Islam Menelusuri Jejak-Jejak

Peradaban Islam di Barat dan di Timur. Yogyakarta: Saufa, 2014.

Basri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1996.

Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan

Mahkamah Syar?iyah Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.

Fauzan, M. Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata.

Jakarta: Prenada Media, 2014.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan,

Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. ---------. Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar

Grafika, 2007.

Ismail. Studi Perbandingan antara Asas Peradilan dalam Risalah alQadha Umar

Bin al-Khattab dengan Asas Peradilan Agama di Indonesia, Tesis. Padang

: IAIN Imam Bonjol, 2012.

Aripin, Jaenal, Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Di Indonesia,

(Jakarta: Kencana, 2008).

Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek, Bandung:

Remaja Rosdakarya. 1991, 72

Kartini, Metodologi Riset. Bandung: Mandar Maju, 1996.

Khalid, Amru. Jejak Para Khalifah, Terj. Farur Mu?is. Solo, Aqwam, 2007.

Koto, Alaiddin. Sejarah Peradila Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI

Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan

Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

La Aludin La Daa, “ Sosok Umar Bin Khattab Dan Latar Belakang Lahirnya

Risalah Al-Qadha,” Tahkim, Volume 13, Nomor. 1, Juni 2017.

Madkur, Muhammad Salam. Peradilan Dalam Islam, Terj. Imron AM. Surabaya:

Bina Ilmu, 1979.

Manan, Abdul. Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta:

Kencana, 2010

Downloads

Published

2023-03-30

How to Cite

Nabilah, S. (2023). Saksi Menurut Risalah Al-Qadha Umar Bin Khattab Dan Hukum Acara Peradilan Agama. Jurnal Landraad, 2(1), 64–72. https://doi.org/10.59342/jl.v2i1.173