Jurnal El Rayyan: Jurnal Perbankan Syariah https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jer <p>Jurnal El Rayyan, Perbankan Syariah diterbitkan dalam bentuk online yang diterbitkan oleh LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai. JER berisi hasil penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan atau hasil pemikiran tentang perbankan, perbankan syariah, dan lembaga keuangan syariah. JER berfungsi sebagai wadah bagi akademisi, ilmuwan, peneliti, praktisi dan industri untuk berbagi pandangan tentang perbankan dan perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah yang dituangkan dalam karya tulis ilmiah.<br />Fokus utama JER merupakan Perbankan Syariah, Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank, Sistem Informasi Bank Syariah, Akuntansi Bank Syariah, Audit Bank Syariah, Manajemen Bank Syariah, Manajemen Risiko Perbankan Syariah, Manajemen Pemasaran Perbankan Syariah, Desain Hukum Bank Syariah , Manajemen Likuiditas Bank Syariah, Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syariah, Etika Perbankan Syariah.</p> Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai en-US Jurnal El Rayyan: Jurnal Perbankan Syariah 2829-2642 IMPLEMENTASI AKAD SALAM BERDASARKAN PSAK 103 PADA TRANSAKSI E-COMMERCE https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jer/article/view/702 <p>Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan di antara pembeli dan penjual. Spesifikais harga dan harga barang pesanan harus sudah disepakati diawal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan. Hal ini berdasarkan atas dalil-dalil yang terdapat dalam al quran. Rukun salam adalah penjual dan pembeli, ada barang dan uang, ada sighat (lafaz akad). Sedangkan syarat jual beli salam harus jelas, sifat objek jual beli salam harus jelas, kadar atau ukuran objek jual beli salam harus jelas, jangka waktu pemesanan objek jual beli salam harus jelas, asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji elemen dasar dan persyaratan untuk merapkan kontrak salam dalam transaksi jual beli online memenuhi PSAK 103.</p> Putri uli Nur alamsyah Putri Dwi Nansika Nurul Karimah Awwaliyah Najwa Mughny Copyright (c) 2025 Putri uli Nur alamsyah, Putri Dwi Nansika, Nurul Karimah, Awwaliyah Najwa Mughny https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2025-04-26 2025-04-26 4 1 1 9 10.59342/jer.v4i1.702 PRINSIP AKUNTANSI SYARIAH DAN PENELOLAAN ZAKAT: PERSPEKTIF PSAK 109 https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jer/article/view/713 <p>Perspektif PSAK 109 adalah standar akuntansi khusus untuk entitas yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah, melalui pengaturan Manajemen Syariah dan Zakat (Olivia et al., 2023). Kepatuhan syariah memastikan bahwa semua kegiatan ekonomi dilakukan sesuai dengan hukum Islam sambil menekankan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap transaksi keuangan. Tujuan penerapan prinsip akuntansi syariah dalam pengadaan zakat adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi zakat. PSAK 109 memberikan pedoman tentang jumlah dan waktu pembayaran zakat serta informasi tentang penggunaan hasil zakat lintas batas. Diharapkan lembaga amil zakat dapat menggunakan metode akuntansi syariah untuk menilai laporan keuangan mereka, yang tidak hanya akurat tetapi juga memenuhi persyaratan syariah. Ini mengurangi praktik riba, gharar, dan maisir serta meningkatkan kesadaran akan integritas setiap transaksi.</p> <p>&nbsp;</p> Indah Safira Ikram Aditya Anisah Zhafirah Klariza Shakila Copyright (c) 2025 Indah Safira, Ikram Aditya , Anisah Zhafirah, Klariza Shakila https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2025-04-26 2025-04-26 4 1 10 16 10.59342/jer.v4i1.713 PERAN PSAK 110 DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI WAKAF PRODUKTIF https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jer/article/view/715 <p><em>Artikel ini mengkaji peran Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 110 dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan wakaf produktif. Wakaf, sebagai instrumen keuangan yang berbasis pada nilai-nilai sosial dan spiritual, memiliki potensi signifikan untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan. PSAK 110 menyediakan kerangka akuntansi yang komprehensif untuk pengelolaan dan pelaporan aset wakaf, yang penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Penerapan standar ini memungkinkan para pengelola wakaf untuk mengoptimalkan aset yang ada, sehingga dapat menciptakan nilai tambah yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, artikel ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi PSAK 110 dan menyoroti potensi dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang PSAK 110 diharapkan dapat mendorong inovasi dalam pengelolaan wakaf produktif, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.</em></p> Jasson Samudra Cindi Pristicayani Gea Zahara Maesa Ayu Copyright (c) 2025 Jasson Samudra, Cindi Pristicayani Gea, Zahara Maesa Ayu https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2025-04-26 2025-04-26 4 1 17 24 10.59342/jer.v4i1.715 PENERAPAN PSAK 110 DALAM STABILITAS PASAR KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jer/article/view/717 <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><em>Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 110 mengenai Akuntansi Sukuk memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan stabilitas pasar keuangan syariah di Indonesia. PSAK 110 mengatur mengenai pencatatan dan pelaporan sukuk sebagai instrumen keuangan syariah dalam laporan keuangan perusahaan yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan PSAK 110 terhadap stabilitas pasar sukuk di Indonesia, serta kontribusinya dalam meningkatkan transparansi, mengurangi risiko, dan memperkuat kepercayaan investor. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan kuantitatif yang melibatkan data sekunder dari laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta laporan keuangan perusahaan penerbit sukuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 110 telah berhasil meningkatkan transparansi pasar sukuk, menurunkan risiko terkait investasi sukuk, dan memperbaiki kepercayaan investor terhadap instrumen sukuk di Indonesia. Penelitian ini menyarankan agar implementasi PSAK 110 diperkuat dan terus disosialisasikan untuk meningkatkan stabilitas pasar keuangan syariah secara keseluruhan.</em></p> <p><em>&nbsp;</em></p> Nayla Yolanda Irawan Al Faris Lubis Rafa Affandi Nasution Syahra Ramadani Copyright (c) 2025 Nayla Yolanda Irawan, Al Faris Lubis, Rafa Affandi Nasution, Syahra Ramadani https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2025-04-26 2025-04-26 4 1 25 31 10.59342/jer.v4i1.717 PERAN PSAK 105 DALAM MENINGKATKAN KEPERCAYAAN INVESTOR PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jer/article/view/711 <p><em>Penelitian ini membahas peran PSAK 105 dalam meningkatkan kepercayaan investor pada pembiayaan mudharabah. Permasalahan utama yang diidentifikasi adalah rendahnya tingkat kepercayaan investor terhadap pembiayaan mudharabah akibat ketidakpastian informasi keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus pada beberapa lembaga keuangan syariah di Indonesia, dengan analisis kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 105 berkontribusi signifikan dalam meningkatkan transparansi laporan keuangan, sehingga investor merasa lebih yakin untuk berinvestasi. Selain itu, pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme pembiayaan mudharabah juga menjadi faktor pendorong kepercayaan. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PSAK 105 dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan sektor pembiayaan syariah di Indonesia.</em></p> Cindy Deswinda Dzaky Arwana Panjaitan Chili Lusi Oktin Aric Fadillah Nasution Fasya Kurniawan Copyright (c) 2025 Cindy Deswinda, Dzaky Arwana, Panjaitan Chili Lusi Oktin, Aric Fadillah, Nasution Fasya Kurniawan https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2025-04-26 2025-04-26 4 1 32 43 10.59342/jer.v4i1.711