PERSEPSI NASABAH TERHADAP KESYARIAHAN PRODUK PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH PADA PT. BANK SUMUT SYARIAH KANTOR CABANG STABAT
DOI:
https://doi.org/10.59342/jer.v1i2.77Keywords:
Persepsi Nasabah, Pembiayaan MurabahahAbstract
Penelitian ini memfokuskan pembahasan tentang pelaksanaan pembiayaan akad murabahah PT. Bank SUMUT Syariah Kantor Cabang Stabat, persepsi nasabah tentang pelaksanaan pembiayaan murabahah di PT. Bank SUMUT Syariah Kantor Cabang Stabat dan persepsi nasabah tentang kesyariahan pembiayaan murabahah di PT. Bank SUMUT Syariah Kantor Cabang Stabat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan empiris. Setelah peneliti melakukan penelitian dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi maka didapat kesimpulan bahwa pelaksanaan pembiayaan akad murabahah di PT. Bank SUMUT Syariah Kantor Cabang Stabat terdiri dalam beberapa tahapan yaitu tahap pengajuan pembiayaan, tahap verifikasi berkas dan analisa kelayakan pembiayaan, tahap persetujuan dan pelaksanaan akad dan tahap pencairan pembiayaan. Sistem penerapan akad murabahah yang dilakukan di PT. Bank SUMUT Syariah Kantor Cabang Stabat lebih sering digunakan untuk pembiayaan yang ditujukan kepada nasabah untuk tambahan modal kerja, seperti pembiayaan untuk memperluas usaha. Nasabah berpandangan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah di PT. Bank SUMUT Syariah Kantor Cabang Stabat mudah dan tidak memberatkan nasabah serta pelaksanaan pembiayaan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan dan kebijaksanaan pembiayaan bank yang berarti pelaksanaannya efektif. Nasabah berpandangan bahwa pembiayaan akad murabahah di PT. Bank SUMUT Syariah Kantor Cabang Stabat masih belum sepenuhnya sesuai dengan syariah Islam karena tidak ada kejelasan atas barang yang dibeli oleh nasabah, karena bank hanya memberikan modal kerja kepada nasabah, yang selanjutnya dalam pembelian barang dilakukan oleh pihak nasabah dan supplier dengan akad wakalah antara pihak bank dan nasabah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Novriza M. Iqbal, Badar As’ad , Fuadi Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















