PERAN PSAK 110 DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI WAKAF PRODUKTIF
DOI:
https://doi.org/10.59342/jer.v4i1.715Keywords:
PSAK 110, Wakaf Produktif, Pengelolaan Wakaf, AkuntansiAbstract
Artikel ini mengkaji peran Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 110 dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan wakaf produktif. Wakaf, sebagai instrumen keuangan yang berbasis pada nilai-nilai sosial dan spiritual, memiliki potensi signifikan untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan. PSAK 110 menyediakan kerangka akuntansi yang komprehensif untuk pengelolaan dan pelaporan aset wakaf, yang penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Penerapan standar ini memungkinkan para pengelola wakaf untuk mengoptimalkan aset yang ada, sehingga dapat menciptakan nilai tambah yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, artikel ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi PSAK 110 dan menyoroti potensi dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang PSAK 110 diharapkan dapat mendorong inovasi dalam pengelolaan wakaf produktif, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
References
Zainal, V. R. (2016). Pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 9(1), 1–16.
Faradila, A., & Ramadani, A. (2023). Potensi Wakaf sebagai Islamic Social Finance dalam Pemulihan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Covid-19. Diponegoro Journal of Islamic Economics and Business, 2(1), 1–21.
GAZALI, A. (2024). Analisis Manajemen Wakaf Dalam Pemberdayaan Aset Wakaf Pada Pondok Pesantren Al-Risalah Batetangnga. IAIN Parepare.
Ramadhani, P. (2022). Analisis Implementasi Tata Kelola Wakaf Produktif Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah (Studi pada Ihmal Market). UIN Ar-Raniry.
Yaqin, M. Z. A. (n.d.). PELAKSANAAN WAKAF UANG DI BADAN WAKAF INDONESIA KOTA TANGERANG (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Mahasin, M. (2017). Perlakuan akuntansi dan pelaporan aset wakaf pada Badan Wakaf Indonesia Kota Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Aryana, K. (2021). Akuntabilitas Dan Transparansi Lembaga Pengelola Wakaf Melalui Waqf Core Principle Dan Psak 112. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Ekonomi, 7(2), 2065–2080.
Syan, M. M. (2024). Program wakaf produktif Al-Akhyar Mart di Kota Tangerang menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Kalim, S. K. (2020). Wakaf tunai sebagai solusi masalah kemiskinan di Indonesia. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 1(4), 90–111.
Fadillah, T. D., Nandita, D. S., Zebua, N. A., Ramadhan, M. H., & Olivia, H. (2023). Analisis Blibliometrik PSAK 110 Mengenai Sukuk Pada Instrumen Keuangan Syariah Menggunakan Vosviewer. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 4(3), 185–189.
Mujahidi, K. (2016). Analisis penerapan PSAK 109 dalam penyusunan laporan keuangan pada Lembaga Amil Zakat: Studi kasus pada Baitulmaal Hidayatullah Cabang Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Pratiwi, A. (2020). Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Syariah Terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Bakti Huria Syariah Di Kota Palopo. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALOPO.
Ulupui, I. G. K. A., Gurendrawati, E., & Murdayanti, Y. (2021). Pelaporan Keuangan Dan Praktik Pengungkapan. Goresan Pena.
Maisyarah, A., & Hadi, K. (2024). Implementasi Model Pengelolaan Wakaf Berbasis Digital dalam Meningkatkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sdg’s). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 887–894.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jasson Samudra, Cindi Pristicayani Gea, Zahara Maesa Ayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.