PERAN AKAD MUDHARABAH DALAM PENGHIMPUNAN DANA DAN PEMBIAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
DOI:
https://doi.org/10.59342/jer.v3i2.709Keywords:
Mudharabah, UMKM, Lembaga Keuangan Syariah, Bagi HasilAbstract
Tujuan penelitian ini adalah bagaimana pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui akad mudharabah, tentunya yang berhubungan dengan lembaga keuangan syariah (bank atau BMT). Metode yang digunakan dengan metode literasi dari berbagai sumber- sumber yang dapat dipercaya, seperti jurnal-jurnal penelitian sebelumnya, buku, dan lain sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keuntungan mudharabah terhadap modal UMKM. Dalam sistem ekonomi Islam, tingkat bunga yang dibayarkan bank kepada nasabahnya digantikan dengan presentase atau porsi bagi hasil, dan tingkat bunga yang diterima oleh bank akan digantikan dengan presentase bagi hasil, dua bentuk rasio keuntungan yang dijadikan instrumen untuk memobilisasi tabungan dan disalurkan pada aktivitas- aktivitas bisnis produktif, walaupun rasio bagi hasil ditetapkan lebih dahulu, namun ketika tingkat keuntungan berfluktuasi maka tingkat pendapatannyapun akan berfluktuasi, dengan kata lain pendapatan akan berfluktuasi dan tidak menentu. Hal tersebut tidak akan merugikan kedua belah pihak, baik dari peminjam maupun dari pihak perbankan.
References
Asiva Noor Rachmayani. (2015).
Bakhri, K. (2019). Penerapan Pembiayaan Mudharabah Pada Usaha Kecil dan Menengah di BMT Walisongo Semarang. http://eprints.walisongo.ac.id/10635/
Chateradi, B. C., & Hidayah, N. (2017a). Pengembangan usaha mikro, kecil menengah (UMKM) melalui akad mudharabah. Jurnal Ilmiah Edunomika, 1(02).
Chateradi, B. C., & Hidayah, N. (2017b). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Menengah (Umkm) Melalui Akad Mudharabah. Jurnal Ilmiah Edunomika, 1(02), 76–83. https://doi.org/10.29040/jie.v1i02.151
Damanhur, D., & Maulana, T. M. R. (2020). Pembiayaan Mudharabah Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Di Tinjau Dari Islamic Finance Di Kota Lhokseumawe. Al Hisab: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 44–58. https://doi.org/10.59755/alhisab.v1i1.66
Dewi, E. K., & Astari, A. (2018). Peran Pembiayaan Mudharabah dalam Pengembangan Kinerja Usaha Mikro pada BMT (Baitul Maal Wat Tamwil). Law and Justice, 2(2), 113–123. https://doi.org/10.23917/laj.v2i2.5142
Fathurrahman, A., & Fadilla, J. (2019). Peranan Perbankan Syariah Terhadap Pengembangan Modal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Al- Tijary, 5(1), 49–58. https://doi.org/10.21093/at.v5i1.1783
Hanifah, S. (2023). Peran pembiayaan mudharabah Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Indonesia. JOSEE: Journal of College Student’s Intellectual, 1(02), 10–16.
Musdiana, R. N., & Herianingrum, S. (2015). Efektivitas Pembiayaan Mudharabah Dalam Meningkatkan Kinerja Umkm (Studi Kasus pada Bmt Nurul Jannah Gresik). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 5.
Olivia, H., Rahayu, S., Suginam, S., & Aisyah, N. (2022). Literasi Keuangan Syariah Dan Pelatihan Psak 105 Bagi Pelaku Umkm Koperasi Syariah Sumatera Utara. Altafani, 1(2), 138–146. https://doi.org/10.59342/jpkm.v1i2.66
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rinda Meutya, Cindy Eriska, Dara Salsabila Olivia, Tengku Ratu Firashya Adriananda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.