Akuntansi Murabahah dalam Aplikasinya pada Perbankan Syariah Sesuai PSAK 102
DOI:
https://doi.org/10.59342/istimrar.v2i1.278Keywords:
Akuntansi Murabahah, Penerapan, Perbankan Syariah, PSAK No. 102Abstract
Akuntansi murabahah adalah produk perbankan syariah yang memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk membeli barang dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan cara akad. Akuntansi syariah diatur dalam PSAK No. 102. Tujuan penelitian ini yakni untuk mendeskripsikan literatur tentang penerapan akuntansi murabahah di perbankan syariah apakah sudah sesuai dengan PSAK 102. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian kali ini adalah penelitian kualitatif dengan cara mengkaji, mencerna, membaca dan menganalisis buku, catatan dan juga jurnal serta hasil penelitian terdahulu yang bersangkutan dengan pembahasan masalah, kemudian disaring dan dituangkan ke dalam kerangka teori. Adapun hasil dari penelitian yang menunjukkan bahwa terdapat bank syariah yang tidak menerapkan PSAK 102 secara lengkap yakni Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang tidak mengakui diskon sebagai pengurangan biaya perolehan aset murabaha sedangkan dalam PSAK No. 102 diskon harus diakui sebagai pengurang biaya perolehan aset diskon didapat dari pemasok setelah akad dan tidak disepakati dalam akad murabahah tidak mengakuinya sebagai pendapatan operasional lainnya. Dari analisis yang diamati seluruh perbankan syariah telah menerapkan PSAK nomor 102 namun terdapat beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Al-Istimrar: Jurnal Ekonomi Syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.