Implementasi PSAK No. 109 pada BAZNAS Kota Tasikmalaya

Authors

  • Sayyid Irhamna Universitas Siliwangi Tasikmalaya Jawa Barat
  • Rossa Nurhayati Universitas Siliwangi Tasikmalaya Jawa Barat
  • Muhamad Cipta Amanda Universitas Siliwangi Tasikmalaya Jawa Barat
  • Nazla Fadilah Putri Universitas Siliwangi Tasikmalaya Jawa Barat
  • Elis Nurhasanah Universitas Siliwangi Tasikmalaya Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.59342/istimrar.v2i1.221

Keywords:

BAZNAS, Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah

Abstract

Baznas adalah sebuah Lembaga pengelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang berkhidmat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akuntansi zakat dan infaq pada BAZNAS Kota Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan mewawancarai informan yang memiliki kapasitas dalam permasalahan pada penelitian ini. Informan adalah kepala bagian keuangan BAZNAS Kota Tasikmalaya. Pertanyaan yang diajukan kepada informan meliputi proses penyusunan laporan keuangan yang diantaranya yaitu proses Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Selain itu, studi pustaka digunakan untuk mengkonfirmasi atau mendalami mengenai data yang diperoleh serta memperkuat dari hasil wawancara yang dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi PSAK 109 pada BAZNAS Kota Tasikmalaya sudah diterapkan dengan ketentuan yang ada, dilihat dari apa yang dilakukan oleh tim pencatat dan penilai dari BAZNAS Kota Tasikmalaya sudah sesuai dengan apa yang ada di PSAK 109, mulai dari pengakuan, pengumpulan, penyajian, dan pengungkapan zakat dan ifaq/sedekah.

References

Abdulah, A. A. (2014). actors Influencing a Business Towards Zakat Payment In. Malaysia. International journal of Science.

Ahmad Rokib, I. W. (2021). ANALISIS PENERAPAN PSAK 109 DALAM MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN DI BAZNAS KABUPATEN TASIKMALAYA. TARAADIN.

Astuti, M. (2017). Peran PSAK 109 dalam peningkatan akuntabilitas dan Transparansi Pelaporan Zakat di Indonesia. Jurnal AKuntansi Bisnis, Vol. 10, No. 1, 31-53.

Baitul Mal Aceh. (2015, Oktober 9). RIQAB dalam Pandangan Ulama Fikih dan Tafsir. Retrieved from baitulmal.acehprov.go.id: https://baitulmal.acehprov.go.id/post/riqab-dalam-pandangan-ulama-fikih-dan-tafsir

Endaryati, E. (2022, April 5). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Retrieved from Stekom.Ac.Id: https://komputerisasi-akuntansi-d4.stekom.ac.id/informasi/baca/Pernyataan-Standar-Akuntansi-Keuangan-PSAK/7a177bc32b048d833b475760b05d5c3bb9aa3f69

Fithria, A. (2020). Analisis Penerapan PSAK 109 Pada Badan Amil Zakat Kota Tual. Jurnal Akuntansi Syariah, 135-150.

Hasibuan, H. T. (2020). Penerapan akuntansi zakat dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah pada baznas Propinsi Bali. Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan (JIMAT), 11(1), 133–148. https://doi.org/10.36694/jimat.v11i1.231

Ikatan Akuntan Indonesia. (2010). PSAK 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Retrieved from In Standar Akuntansi Keuangan Syariah: Ikatan Akuntan Indonesi

Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). PSAK 101 tentang penyajian laporan euangan Syariah. In Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Ikatan Akuntan Indonesia.

Istutik, I. (2013). Analisis implementasi akuntansi zakat dan infak/sedekah pada lembaga amil zakat di Kota Malang. Jurnal Akuntansi Aktual, 2(1), 19–24. http://journal.um.ac.id/index.php/jaa/article/view/10445

Jannah, L. M., & Abdillah, A. (2021). Penguatan Ekonomi Gharim dalam Perspektif Ulama Kontemporer melalui Lembaga Amil Zakat. I-Economics: A Research Journal on Islamic Economics, Vol. 7, No. 2, 124-138.

Khatimah, K., & Wahyudi, A. (2022). Akuntabilitas Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sadekah Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109. JIAKES: Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, Vol. 10, No. 2 , 251-260.

Lenap, I. P. (2019). Pengungkapan Pendapatan Non-Halal: PSAK 109 VS Praktik. JAA: Jurnal Aplikasi Akuntansi, Vol. 3, No. 2, 94-116.

Priyono, S. (2016). Zakat Sebagai Ibstrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Al Mashlahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam Zakat, 5-24.

Qomar, N. N., Yulinartati, & Nastiti, A. S. (2019). Penerapan Psak 109 Tentang Pelaporan Keungan Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah Pada Masjid At-Taqwa Tempurejo. International Journal of Social Science and Business, Vol. 3, No. 3, 281-290.

Rahman, T. (2015). AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Jurnal Muqtasid, Vol. 6, Nomor 1, 141-164.

Susilowati, L., & Khofifa, F. (2020). Kesesuaian Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah dengan PSAK 109 BAZNAS Kabupaten Tulungagung. JAS: Jurnal Akuntansi Syariah, Vol. 4, No. 2, 162-180.

Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Yayasan Ukhuwah Care Indonesia. (2023, Februari 2). Pengertian Riqab Sebagai Mustahik Zakat. Retrieved from U Care Indonesia: https://www.ucareindonesia.org/pengertian-riqab-sebagai-mustahik-zakat/

Yulianti, L. (2021). Analisis Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah Pada BAZNAS Kota Bandung. AKSY: Jurnal ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, 3(1), 74, 74-92.

Downloads

Published

2024-04-13

How to Cite

Irhamna, S., Nurhayati, R., Amanda, M. C., Putri, N. F., & Nurhasanah, E. (2024). Implementasi PSAK No. 109 pada BAZNAS Kota Tasikmalaya. Al-Istimrar: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 24–36. https://doi.org/10.59342/istimrar.v2i1.221