Analisis Faktor Kendala Lembaga Zakat yang Belum Menerapkan PSAK 109 di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59342/istimrar.v2i1.219Keywords:
Keuangan Sosial Islam, Lembaga Zakat, PSAK 109Abstract
PSAK 109 merupakan pedoman bagi lembaga zakat dalam pencatatan keuangannya, akan tetapi masih banyak lembaga zakat a\yang belum menerapkan PSAK 109 dalam pencatatan keuangannya. Pencatatan ini sangat diperlukan untuk melihat sejauhmana tranparansi dan akuntabilitas lembaga zakat tersebut. Karena saat ini ada cukup banyak lembaga zakat yang sudah disahkan izinnya oleh pemerintah. Oleh karenyanya, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor kendala yang dihadapi oleh lembaga zakat dalam penerapan PSAK 109. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder dengan Teknik pengumpulan data studi pustaka atau kajian literatur dengan metode analisis konten. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa faktor utama yang menjadi kendala lembaga zakat dalam penerapan PSAK 109 adalah kurangnya literasi terkait keuangan sosial Islam. Serta, rendahnya kualitas sumber daya manusia yang kompeten serta amanah dalam bidang tersebut. Dengan demikian, diperlukan adanya tindak lanjut dari pemerintah agar pencatatan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan PSAK 109 dapat tercapai dengan baik dan efisien.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Al-Istimrar: Jurnal Ekonomi Syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.