Peran Nazhir dalam Mengelola Harta Wakaf Secara Produktif di Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kab. Langkat Menurut UU No. 41 Tahun 2004
DOI:
https://doi.org/10.59342/jpkm.v2i1.80Keywords:
Peran Nazhir, Pengelolaan Wakaf ProduktifAbstract
Dalam pengelolaan dan pengembagan benda wakaf secara produktif, seorang Nazhir memiliki peran dan fungsi yang sangat fundamental. Oleh karena itu, seorang Nazhir harus memiliki integritas dan profesional dalam mengelola dan mengembangkan benda wakaf. Dengan demikian, seorang Nazhir dituntut untuk memiliki keahlian dalam berbagai bidang keilmuan, diantanya seorang Nazhir memiliki ahli dalam bidang hukum positif dan hukum Islam tentang perwakafan, ahli dalam bidang bisnis dan ekonomi syariah, serta memiliki kemampuan manajemen yang baik selain harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Kalau di perhatikan para Nazhir yang ada di daerah atau pedalaman masih banyak yang belum memiliki kemampuan seperti di atas, oleh karena itu para Nazhir yang ada di daerah atau pedalaman masih memerlukan bimbingan dan pelatihan secara berkelanjutan mengenai bidang-bidang yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan wakaf benda secara produktif.
References
Depag RI. Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia. Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam. 2008.
Depag RI. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2006.
Depag RI. Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta, 2007.
Departemen Agama RI. Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia. Jakarta: Pemberdayaan Wakaf. 2007.
Fahruroji. Wakaf Kontemporer. Jakarta : Badan Wakaf Indonesia. 2019.
Pagar, Himpunan Peraturan perundang-undangan Peradilan Agama di Indonesia. (Medan: Perdana Publishing. 2010.
Yasniwati dkk. Wakaf Untuk Kesejahteraan Sosial di Indonesia. Padang: Andalas University Press. 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Altafani
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.