Prosedur Pinjol yang diakui Negara (Perspektif Hukum dan Agama) di Tanjung Balai Kota I Kota Tanjung Balai
Keywords:
Pinjol, Diakui Negara, Hukum, AgamaAbstract
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan penduduk terbanyak di Asia. Kondisi geografis seperti tersebut menimbulkan tantangan dan masalah yang berkaitan dengan aspek pemerataan pembangunan dan perkembangan ekonomi. Layanan perbankan hanya tertumpuk di pusat kota saja, kurang menyentuh masyarakat yang ada di pelosok daerah. Hal inilah yang menyebabkan kesenjangan kesejahteraan di Indonesia akibat tidak meratanya pembangunan perekonomian nasional. Pinjol menawarkan banyak fitur yang menguntungkan konsumen dibandingkan perbankan. Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, fintech Pinjol tumbuh sangat capat. Dengan adanya fintech, seseorang sekarang yang ingin mengajukan pinjaman cukup mendownload aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data dan mengupload dokumen yang dibutuhkan dan dalam waktu yang relative cepat pinjaman langsung cari ke rekening peminjam. Namun, akses negatif bermunculan seperti tersebarnya data pribadi peminjam karena proses verifikasi Pinjol dilakukan secara online dan akan meminta persetujuan dari penerima pinjaman untuk mengakses semua data hal ini sangat berisiko tinggi data pribadi penerima pinjaman untuk disalahgunakan. Permintaan data pribadi konsumen sebenarnya dibutuhkan oleh perusahaan untuk melakukan assesement kepada calon peminjam dan untuk memastikan bahwa peminjam uang benar-benar orang yang namanya tercantum dalam aplikasi nanum dalam beberapa kasus, akses kontak digunakan untuk melakukan penagihan.
References
As-suyuthi, Jalaluddin. Tafsir Jalalain Jilid 2 (Terj. Bahrun Abu Bakar). Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2014.
Azam, Abdul Aziz Muhammad. “Fikih Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam” Jakarta: Amzah. 2010.
Alwi, achmad basori, 2018, Pembiayaan berbasis teknologi (Fintech) yang berdasarkan syariah, Al-Qonun, Vol 21 No. 2 Universitas Air Langga Surabaya, Desember.
Dzuwaini, Dimyauddin, 2015, Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Ibrahim, Khudari. “Penerapan Prinsip Mudharabah Dalam Perbankan Syariah”. Jurnal IUS. Vol. 2. No. 4 April. 2014.
Basha, S A, M M Elgammal, and B M Abuzayed. “Online Peer-to-Peer Lending: A Review of the Literature.” Electronic Commerce Research …, 2021. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1567422321000417.
Budiyanti, Eka. “Upaya Mengatasi Layanan Pinjol Ilegal.” Info Singkat Bidang Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 2019.
Feng, L, and T R Sass. “The Impact of Incentives to Recruit and Retain Teachers in ‘Hard?to?staff’ Subjects.” Journal of Policy Analysis and Management, 2018. https://doi.org/10.1002/pam.22037.
Gupta, D, and Y Chen. “Retailer-Direct Financing Contracts under Consignment.”
Manufacturing & Service Operations …, 2020. https://doi.org/10.1287/msom.2018.0754.
Iman, Nofie, 2016, Financial technology dan lembaga keuangan, Yogyakarta, ghatering mitra linkage Bank Syariah MandiriSofhiyan. “Pemahaman Fikih Terhadap Mudharabah (Implementasi pembiayaan Pada Perbankan Syari’ah)”. Jurnal al-Adl . Vol. 9. No. 2 Juli. 2016.
Karmeli, Elly, Ika Fitriyani, and Rahmaningsih Febrianti. “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada Umkm Di Kota Sumbawa.” Jurnal Ekonomi & Bisnis. download.garuda.kemdikbud.go.id, 2021.
https://doi.org/10.58406/jeb.v9i3.506.
Priyonggojati, Agus. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam
Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal Usm Law Review. Vol. 2. dspace.uii.ac.id, 2019. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268.
Santos, J A C, and A Winton. “Bank Capital, Borrower Power, and Loan Rates.” The Review of Financial Studies, 2019. https://academic.oup.com/rfs/article- abstract/32/11/4501/5319934.
Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 2021ISSN Online 2614- 3569, ISSN Print 2614-3216Saran Perujukan:Triasih, D., Muryati, D. T., & Nuswanto, A. H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjol. Seminar Nasional Hukum Universitas NegeriSemarang, 7(2), 591-608.
Sudiarti, Sri. “fiqih Muamalah Kontemporer” Medan: Febi UIN SU Press. 2018.
Putra, Wiene, and Karina Wanda. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI 10, no. 4 (December 31, 2023): 810-817. Accessed December 23, 2024. https://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/modeling/article/view/2191.
Wanda , K. ., Dahnial , I. ., & Pratiwi , I. . (2023). TRANSISI MODIFIKASI KELAS TEKNOLOGI INSTRUKSIONAL VIRTUAL MENGGUNAKAN MODEL SAMR DAN TPACK UNTUK MENINGKATKAN HASIL BELAJAR MAHASISWA PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 6(2), 77–84. https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i2.17661
UPAYA PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DALAM MENINGKATKAN MINAT BELAJAR SISWA DI MTsN 9 BIREUEN. (2023). Jurnal Tarbiyah Almuslim, 1(2), 64-70. https://ejournal.iai-almuslimaceh.ac.id/index.php/JTA/article/view/50
Pengaruh Kebijakan Pendidikan Dalam Pendidikan Karakter Pada Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP). (2023). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(2), 741-744. https://doi.org/10.62504/wrjjgr65
Fungsi Kebijakan Pendidikan. (2023). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(2), 688-693. https://doi.org/10.62504/eh859w05
Formulasi Kebijakan Pendidikan. (2023). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(2), 672-678. https://doi.org/10.62504/7x675g26
Evaluasi Kebijakan Pendidikan. (2023). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(2), 679-687. https://doi.org/10.62504/t6yh3470
Putra, W. S. ., & Wanda, K. . (2023). MENINGKATKAN MUTU PEMBELAJARAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM BERBASIS KEMAMPUAN WARGA DI MADRASAH TSANAWIYAH . Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 6(2), 373–380. https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i2.18189
Putra, Wiene Surya (2017) PENGEMBANGAN VIDEO ANIMASI 2D UNTUK PEMBELAJARAN IPS DI SEKOLAH DASAR NEGERI NO.024183 BINJAI. Masters thesis, UNIMED.
Putra, Wiene, and Karina Wanda. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI 10, no. 4 (December 31, 2023): 810-817. Accessed January 5, 2025. https://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/modeling/article/view/2191.
Putra, . W. S. ., Lubis, H. W. ., & Putri, E. E. . (2022). APLIKASI MEDIA SOSIAL PADA PARTISIPASI DAKWAH ISLAM DESA SIDOREJO LANGKAT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 1942–1948. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.9400
SUGANDA, A. D. (2013). PENYELESAIAN SENGKETA DALAM
EKONOMI SYARI’AH. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1).
Zulfa, Eva Achjani. “Menakar Kembali Pemaknaan Mu’amalah (Suatu Pergeseran Paradigma di Indonesia)”. Lex Jurnalica. Vol. 2. No. 2 April. 2007
Sugangga, R, and E H Sentoso. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjol (Pinjol) Ilegal.” Pakuan Justice Journal of Law …, 2020. http://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/article/view/2050.
Wafa, A K. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Shopeepay Later.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2020. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/3588.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Budi Abdullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.