ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : MEMBANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI DI KOMUNITAS

Authors

  • Muhammad Danil STAIN Mandailing Natal

Keywords:

Zakat, Penghasilan, Parbangunan

Abstract

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, STAIN Mandailing Natal, melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi dan memanfaatkan potensi zakat dalam pemberdayaan masyarakat setempat. Pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam dua tahap.  Tahap pertama adalah observasi langsung, di mana tim penyuluh mengunjungi lokasi untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat, baik sebelum maupun selama kegiatan berlangsung. Tahap kedua adalah penyuluhan, di mana tim menyampaikan materi tentang zakat dan membantu masyarakat dalam mengatasi kendala yang mereka hadapi saat melakukan pembayaran zakat. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat melaksanakan pembayaran zakat sesuai dengan penghasilan yang diperoleh, berkat metode penyuluhan yang diterapkan.

References

Ali, A. (2019). Ekonomi Islam: Teori dan Praktik Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ekonomi Islam, 10(2), 113-129.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mandailing Natal. (2023). Data Demografi dan Ekonomi 2023. Tersedia di: [BPS Nasional](https://www.bps.go.id).

Halim, H. (2021). Peran Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Studi Kasus di Kabupaten Mandailing Natal. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 15(1), 45-59.

Mansur, S. (2021). Ekonomi Islam dan Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 12(1), 25-35.

Rachman, M. (2020). Pengantar Zakat dan Peran Sosial Ekonomi di Masyarakat. SKRIPSI. STAIN Mandailing Natal.

Saidi, R. (2020). Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 8(3), 201-210.

Sari, A. (2023). Hasil Produksi Pertanian di Desa Parbangunan. Jurnal Pertanian dan Ketahanan Pangan, 14(2), 101-110.

Downloads

Published

2025-01-24