Edukasi Parenting “DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP PSIKOLOGIS, EMOSIONAL DAN MENTAL ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”

Authors

  • Asriadi STIS Dayah Amal Peureulak Aceh Timur

Keywords:

Dampak Perceraian; Perkembangan Psikologi, Emosional dan Mental Anak, Hukum Islam

Abstract

Setiap manusia tentunya memiliki harapan untuk membangun keluarga yang menjadi tujuan dari hukum perkawinan yaitu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun ada berbagai faktor penyebab rusaknya dan kehancuran suatu rumah tangga sehingga memilih untuk bercerai. Akibat dari perceraian tersebut akan merusak hubungan suami istri serta berdampak pada psikologis, emosional dan mental anak. Pengumpulan data dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yang dilakukan dengan mencari data atau informasi riset melalui membaca jurnal ilmiah, buku-buku referensi dan bahan-bahan publikasi yang tersedia di berbagai sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasangan suami istri terkadang harus menghadapi permasalahan dalam kehidupan rumah tangganya, munculnya permasalahan dalam rumah tangga dapat disebabkan oleh banyak hal diantaranya faktor ekonomi, tidak adanya rasa tanggung jawab, perbedaan pandangan hidup yang dapat mengakibatkan rumah tangga krisis. Wanita yang akan menjadi janda tidak memikirkan pandangan orang lain terhadap dirinya karena menurutnya ini adalah hidupnya dan dialah yang menjalani itu semua, hanya saja ada rasa bersalah pada anaknya ketika harus bercerai. Tentunya ada dampak perceraian yang akan timbul terhadap perkembangan psikologis anaknya, berusaha agar anaknya tidak kehilangan kasih sayang seorang ayah.

References

Anwar Hafidzi. (2020, November). Rusdiyah Rusdiyah, and Nurdin Nurdin, “Arranged Marriage: Adjusting Kafa’ah Can Reduce Trafficking of Women,” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 5, No. 2, https://doi.org/10.29240/jhi.v5i2.1991.

Bukhari Bukhari. (2021). “Harta Bersama Akibat Perceraian Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,”At-Tasyri': Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah.

Darmawati Darmawati. (2017). “Perceraian Dalam Perspektif Sosiologi,” Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman 11, No. 1.

Febriyani Jenz and Nurliana Cipta Apsari. (2021, Mei). “Dampak Perceraian Orang Tua Pada Prestasi Anak Remaja,” Jurnal Pengabdian dan Penelitian Masyarakat (JPPM) 2, No. 1, https://doi.org/10.24198/ jppm.v2i1.33430.

Fika Burlian. (2019 Desember). “Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974,” MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 2. https://doi.org/10.32503/ mizan.v8i2.669.

Hendra Cipta. (2017). “Dampak Perceraian Terhadap Kenakalan Remaja”, Edugama: Jurnal Kependidikan Dan Sosial Keagamaan 3, No. 2.

Heniyatun Heniyatun dan Siti Anisah. (2020). "Memberikan Tunjangan Mut'ah dan Iddah dalam Masalah Litigasi Perceraian”, Profetik: Jurnal Studi Islam 21, No. 1.

Indah Fajrotuz Zahro and Alifatuz Zahrotul Uyun. (2020). “Konsep Diri Janda Cerai Usia Dewasa Madya Ditinjau Dari Teori Person Centered Counseling,” Attanwir: Jurnal Keislaman Dan Pendidikan 11, No. 2.

M Djamil Latif. (1982). Aneka Hukum Perceraian di Indonesia Ghalia Indonesia.

Maulana Hassan Wadong dan R Masri Sareb Putra. (2000). Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan anak, Gramedia Widiasarana Indonesia Grasindo.

Mohammad Reza Marandi dan Zeynab Farzizadeh. (2017). “Studi Perbandingan Hukum Perceraian dalam Fikih Islam dan Hukum Iran”, Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Humaniora 5, No. 01.

Nasaiy Aziz dan Nor Syahida Binti Ahmad Ramlan. (2018). “Ketidakadilan Suami Poligami Dalam Memberikan Tunjangan Sebagai Alasan Perceraian Analisis Putusan Mahkamah Syariah Bentong Pahang No. Perkara Mal No. 04300-076-0217”, El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 1, No. 2.

Nawawi Maimun, Toha Muhammad Toha, and Arifin Misbahul Arifin. (2018). “Fenomena Tingginya Angka Cerai-Gugat Dan Faktor Penyebabnya: Analisis Reflektif Atas Kasus-Kasus Perceraian di Madura,” Islamuna, Jurnal Studi Islam 5, No. 2.

Nency Dela Oktora. (2021). “Dampak Perceraian Orang Tua Bagi Psikologis Anak,” SETARA: Jurnal Studi Gender Dan Anak 3, No. 2.

Nibras Syafriani Manna, Shinta Doriza, and Maya Oktaviani. (2021). “Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga Di Indonesia,” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri HumaniorA 6, No. 1.

Nuram Mubina and Ayu Anisatuzzulfi. (2020). “Kepuasan Pernikahan Pada Wanita Dewasa Awal Yang Melakukan Pernikahan Kembali,” Jurnal Ilmiah Penelitian Psikologi: Kajian Empiris & Non-Empiris 6, No. 1.

Putri Erika Ramadhani and Hetty Krisnani. (2019). “Analisis Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak Remaja,” Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial 2, No. 1.

Reny Firsty Oktasari and Elly Yuliandari Gunatirin. (2020). “Kecemasan, Kesepian Dan Persepsi Terhadap Perkawinan Siri,” LEBIH: Jurnal Sosial dan Humaniora1, No. 2.

Ria Juliana and Ridwan Arifin. (2019). “Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum),” Jurnal Selat 6, No. 2.

Ridwan Jamal, Rosdalina Bukido, and Y Yasin. (2021). “Pertimbangan Perkara Pemeliharaan Anak Di Pengadilan Agama Manado,” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 6, No. 2.

Rina Hanya Aziza. (2017). “Dampak Perceraian Orang-orang Tua Terhadap Perkembangan Psikologis Anak,” AL-IBRAH2, No. 2.

Santi Muardini, Alia Azmi, and Fatmariza Fatmariza. (2019). “Dampak Perceraian Pada Perempuan Usia Muda Di Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan2, No. 1.

Silfia Yanasti. (2021). “Status Cerai Tidak Penting: Analisis Sosiologis Perempuan Yang Tidak Menggugat Suaminya Ke Pengadilan Agama,” Jurnal Sosiologi Andalas 7, No. 2.

Sitti Mania. (2013). Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial, Makassar: Alauddin University Press.

Soemiyati. (1982). Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1, Tahun 1974, Tentang Perkawinan), Kebebasan.

Uswatun Hasanah. (2020). “Pengaruh Perceraian Orangtua Bagi Psikologis Anak,” Agenda: Jurnal Analisis Gender dan Agama 2, No. 1.

Downloads

Published

2025-01-24