Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Perkawinan Dini di Yayasan Pesantren Nahdhatul Ilmi Desa Selayang Kec. Selesai Kab. Langkat
DOI:
https://doi.org/10.59342/jpkm.v1i1.12Keywords:
Pengadilan, Perkawinan Dini, UU No. 1 Tahun 1974Abstract
Undang-Undang No 1 tahun 1974 memberikan batasan minimal usia bagi setiap orang yang hendak melangsungkan perkawinan, yaitu pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun, selain itu bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin orang tua, dengan demikian Pengadilan akan mengeluarkan dispensasi nikah sebagai surat izin perkawinan bagi yang belum mencapai usia dewasa melalui sejumlah proses hukum. Kegiatan penyuluhan tentang dampak perkawinan dini perlu diberikan kepada peserta didik di yayasan Pesantren Nahdhatul Ilmi khususnya bagi mereka yang duduk di kelas IX hingga kelas XII supaya meminimalisir keinginan mereka untuk menikah di usia dini. Diantara dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur adalah terjadinya pelanggaran terhadap UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, berdampak juga terhadap pendidikan, psikologis dan emosional, biologis dan kesehatan serta sosial dan ekonomi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Altafani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.